Isu agama yang digunakanan sebagai dasar meraih kemenangan oleh kedua kubu (Pilpres) patut disesalkan. Ada 3 dasar sudut pandang mengapa legitimasi dasar agama tidak benar dan harus ditolak dalam berbagai isu yang menyangkut pengelolaan negara – temasuk pilpres kali ini*.
Dari perspektif konstitusi, jelas. Bahwa setiap warga bangsa sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1). Sehingga isu calon presiden tidak beragama Islam atau keturunan Kristen tidak layak dipilih, sangat tidak relevan.
Dari sudut pandang historis, founding fathers kita yang dipelopori Bung Karno bersepakat untuk membentuk sebuah negara bangsa yang kemudian dikenal dengan nama Indonesia ini berdasar atas kesamaan rumpun, budaya dan adat Istiadat – bukan agama. Kita bukan Pakistan (dan India) yang sejarah berdirinya didasarkan perbedaan agama para penduduknya (Hindu dengan Islam). Pun bukan Singapura yang dibentuk berdasarkan perbedaan etnis warganya (China dan Melayu). Dari sudut pandang historis, isu perbedaan agama dalam politik jelas bukan sesuatu yang ingin diwariskan oleh leluhur kita. (more…)